Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2 Oktober 2022, adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  3. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa  Timur.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
  6. Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
  7. Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Jawa Timur.
  8. Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
  9. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur.
  10. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.
  11. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Perangkat Daerah.
  12. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyampaian naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
  13. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Provinsi.
  14. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional serta penggunaan lambang / logo dan cap dinas.
  15. Kop Naskah Dinas adalah bagian teratas dari naskah dinas baik menggunakan lambang atau tidak yang memuat sebutan pimpinan pemerintah daerah atau nama Perangkat Daerah.
  16. Stempel Jabatan adalah alat/cap yang digunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh Gubernur/Wakil Gubernur, Ketua/Wakil Ketua DPRD.
  17. Stempel Perangkat Daerah adalah alat/cap yang digunakan untuk mengesahkan suatu naskah dinas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Provinsi.
  18. Papan Nama Perangkat Daerah adalah papan yang bertuliskan nama, alamat Perangkat Daerah, nomor telepon, faximile, dan kode pos.
  19. Sampul Naskah Dinas adalah amplop/alat pembungkus naskah dinas yang mempunyai kop sampul naskah dinas.
  20. Kop Sampul Naskah Dinas adalah bagian teratas dari sampul naskah dinas yang memuat sebutan pimpinan pemerintah daerah atau nama Perangkat Daerah.
  21. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
  22. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Pedoman Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi.
  2. Pedoman Tata Naskah Dinas disusun bertujuan untuk memperlancar komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi.

 

BAB III
RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu Jenis

Pasal 3

Naskah dinas pada Pemerintah Provinsi terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan;
b. Naskah Dinas Korespondensi;
c. Naskah Dinas Khusus;
d. Naskah Dinas Lainnya;
e. Laporan;
f. Telaahan Staf; dan
g. Naskah Dinas Elektronik.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori