Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- 2.395
- Peraturan
- 4 Oktober 2018
Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan
Pasal 4
Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Naskah Dinas Pengaturan;
b. Naskah Dinas Penetapan; dan
c. Naskah Dinas Penugasan.
Pasal 5
Naskah Dinas Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Gubernur;
c. Peraturan Bersama Gubernur;
d. Instruksi Gubernur; dan
e. Surat Edaran Gubernur.
Pasal 6
Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Keputusan Gubernur; dan
b. Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
Pasal 7
Naskah Dinas Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Surat Perintah;
b. Surat Tugas;
c. Surat Perjalanan Dinas; dan
d. Lembar Disposisi.
Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi
Pasal 8
Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Naskah Dinas Korespondensi intern;
b. Naskah Dinas Korespondensi ekstern; dan
c. Surat Undangan.
Pasal 9
Naskah Dinas Korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan
c. Memorandum.
Pasal 10
Naskah Dinas Korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. Surat Biasa; dan
b. Surat Izin.
Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus
Pasal 11
Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. Surat Perjanjian;
b. Surat Kuasa;
c. Berita Acara;
d. Surat Keterangan;
e. Surat Pengantar; dan
f. Pengumuman.
Bagian Kelima
Naskah Dinas Lainnya
Pasal 12
Naskah Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas:
a. Notula;
b. Daftar Hadir;
c. Rekomendasi;
d. Radiogram;
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
f. Kriptogram;
g. Surat Panggilan;
h. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
i. Sertifikat; dan
j. Piagam Penghargaan.
Bagian Keenam
Laporan
Pasal 13
Naskah Dinas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini