Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan

Pasal 4

Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. Naskah Dinas Pengaturan;
b. Naskah Dinas Penetapan; dan
c. Naskah Dinas Penugasan.

Pasal 5

Naskah Dinas Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Gubernur;
c. Peraturan Bersama Gubernur;
d. Instruksi Gubernur; dan
e. Surat Edaran Gubernur.

Pasal 6

Naskah Dinas Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Keputusan Gubernur; dan
b. Keputusan Kepala Perangkat Daerah.

Pasal 7

Naskah Dinas Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. Surat Perintah;
b. Surat Tugas;
c. Surat Perjalanan Dinas; dan
d. Lembar Disposisi.

Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi

Pasal 8

Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. Naskah Dinas Korespondensi intern;
b. Naskah Dinas Korespondensi ekstern; dan
c. Surat Undangan.

Pasal 9

Naskah Dinas Korespondensi intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. Nota Dinas;
b. Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas; dan
c. Memorandum.


Pasal 10

Naskah Dinas Korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. Surat Biasa; dan
b. Surat Izin.

Bagian Keempat Naskah Dinas Khusus

Pasal  11

Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. Surat Perjanjian;
b. Surat Kuasa;
c. Berita Acara;
d. Surat Keterangan;
e. Surat Pengantar; dan
f. Pengumuman.

Bagian Kelima
Naskah Dinas Lainnya

Pasal  12

Naskah Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas:
a. Notula;
b. Daftar Hadir;
c. Rekomendasi;
d. Radiogram;
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
f. Kriptogram;
g. Surat Panggilan;
h. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
i. Sertifikat; dan
j. Piagam Penghargaan.

Bagian Keenam

Laporan

Pasal 13

Naskah Dinas Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, merupakan naskah dinas dari bawahan kepada atasan yang berisi informasi dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas kedinasan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori