Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024
- 14.455
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 24 Agustus 2024
| MEMUTUSKAN | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG MEKANISME SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024. | |||
| PERTAMA | : | Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan: | |||
| a. | jabatan fungsional; dan | ||||
| b. | jabatan pelaksana. | ||||
| KEDUA | : | Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar: | |||
| a. | eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau | ||||
| b. | tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN). | ||||
| KETIGA | : | Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. | |||
| KEEMPAT | : | Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: | |||
| a. | pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau | ||||
| b. | pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus. | ||||
| KELIMA | : | Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. | |||
| KEENAM | : | Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut: | |||
| a. | melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan | ||||
| b. | menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. | ||||
| KETUJUH | : | Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: | |||
| a. | paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana; | ||||
| b. | paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan | ||||
| c. | paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. | ||||
| KEDELAPAN | : | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut: | |||
| a. | jabatan fungsional dosen; dan | ||||
| b. | jabatan fungsional pengawas sekolah. | ||||
| KESEMBILAN | : | Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN huruf a, sebagai berikut: | |||
| a. | paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; | ||||
| b. | paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor; | ||||
| c. | paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan | ||||
| d. | paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala. | ||||
| KESEPULUH | : | Ketentuan pengalaman bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru. | |||
- asn
- asn-2024
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- juknis-dan-panduan
- menpanrb
- peraturan
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini