Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 mastiokdr.com

Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

KESEBELAS  : Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
KEDUA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
  a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
KETIGA BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
  a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KEEMPAT BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum BELAS KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer. 
KELIMA BELAS : Materi seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
  a. materi kompetensi tekni s bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:
  1. integritas;
2. kerja sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengelola perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
  1. kepekaan terhadap keberagaman;
2. kemampuan berhubungan sosial;
3. kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4. empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KEENAM BELAS :  : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum  dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
KETUJUH BELAS  : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KEDELAPAN BELAS : Wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
KESEMBILAN BELAS : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS BELAS dan Diktum KEDELAPAN BELAS dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
KEDUA PULUH SATU : Wawancara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH DUA : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian: 
  a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH TIGA : Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan TIGA wawancara yaitu: 
  a. untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA PULUH EMPAT : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
  a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH LIMA : Dalam hal pelamar pada kebutuhan jabatan fungsional guru LIMA di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
KEDUA PULUH ENAM : Jumlah soal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA ENAM PULUH DUA dan nilai kumulatif sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH EMPAT dikecualikan bagi jabatan Pengelola Umum Operasional.
KEDUA PULUH TUJUH : Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 100 (seratus) butir soal, dengan rincian:
  a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal. 
KEDUA PULUH DELAPAN : Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 445 (empat ratus empat puluh lima), dengan rincian:
  a. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH SEMBILAN : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETIGA PULUH  : Penentuan pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN diberlakukan secara berurutan bagi:
  a. eks THK-II;
b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c. pegawai  yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-  menerus.
KETIGA PULUH SATU : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KETIGA PULUH diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH.
KETIGA PULUH DUA : Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH SATU.
KETIGA PULUH TIGA : Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KETIGA PULUH EMPAT : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KETIGA PULUH EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori