Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang JUKNIS PEMBAYARAN THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026! Ini Isi Aturan dan Jadwal Pencairannya! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang JUKNIS PEMBAYARAN THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026! Ini Isi Aturan dan Jadwal Pencairannya!

www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang JUKNIS PEMBAYARAN THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026! Ini Isi Aturan dan Jadwal Pencairannya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 Tentang JUKNIS PEMBAYARAN THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026! Ini Isi Aturan dan Jadwal Pencairannya!

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN PERATURAN NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2026 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2026, berikut ini beberapa isi pentingnya : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Hari Raya adalah hari raya Idulfitri.
  2. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
  3. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.

BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori