Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025
- 92.468
- Guru
- 2 Juli 2025
Pasal 18
- Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
- Penetapan Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.
- Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
- Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.
- Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 20
- Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
c. Guru pendidikan khusus;
d. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
e. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri. - Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 21
- Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal.
- Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan.
- Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
- Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:
a. melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang pembelajaran, melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran; dan
b. melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan nonformal. - Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 22
- Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas.
- Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026 dimulai.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAPAT ANDA UNDUH DISINI : KLIK DISINI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini