Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya!

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas:
    a. humanis;
    b. komprehensif;
    c. partisipatif;
    d. kepentingan terbaik bagi anak;
    e. nondiskriminatif;
    f. inklusif;
    g. keadilan dan kesetaraan gender; 
    h. harmonis; dan
    i. berkelanjutan.
  2. Asas humanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.
  3. Asas komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.
  4. Asas partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
  5. Asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
  6. Asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
  7. Asas inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.
  8. Asas keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
  9. Asas harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.
  10. Asas berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.

BAB II : TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu Tujuan

Pasal 3

  1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
  2. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. pemenuhan kebutuhan spiritual;
    b. pelindungan fisik;
    c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
    d. keadaban dan keamanan digital.

Pasal 4
Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mencakup:

  1. pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas  sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
  2. penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
  3. penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.

Pasal 5
Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mencakup:

  1. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
  2. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
  3. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
  4. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
  5. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sekolah/Satuan Pendidikan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori