Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya!
- 1.408
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 12 Januari 2026
Pasal 2
- Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan berdasarkan asas:
a. humanis;
b. komprehensif;
c. partisipatif;
d. kepentingan terbaik bagi anak;
e. nondiskriminatif;
f. inklusif;
g. keadilan dan kesetaraan gender;
h. harmonis; dan
i. berkelanjutan. - Asas humanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pandangan yang menempatkan setiap individu sebagai manusia yang bermartabat, memiliki hak asasi, dan diperlakukan tanpa kekerasan serta penuh kasih sayang.
- Asas komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendekatan yang menyeluruh dan terpadu dalam mendukung tumbuh kembang dan motivasi belajar Murid melalui pelibatan aktif Warga Sekolah dan pemangku kepentingan.
- Asas partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelibatan yang berkesadaran dan bermakna antara Warga Sekolah dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
- Asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengambilan keputusan dan tindakan yang senantiasa mengutamakan pemenuhan hak anak.
- Asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perlakuan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, golongan, etnis, budaya, bahasa, serta kondisi fisik, mental, dan intelektual.
- Asas inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perlakuan yang mengakomodasi dan menjamin penyertaan penuh penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan negara dan masyarakat.
- Asas keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan relasi sejajar antara perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan perlakuan adil dalam mengakses sumber daya, kontrol, partisipasi, dan manfaat pembangunan dan pendidikan.
- Asas harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan hubungan yang selaras, saling menghormati, dan berkeadaban antar-Warga Sekolah dengan pemangku kepentingan.
- Asas berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman secara konsisten, berkesinambungan, dan menjadi bagian dari rutinitas dan kebiasaan Warga Sekolah.
BAB II : TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu Tujuan
Pasal 3
- Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
- Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan spiritual;
b. pelindungan fisik;
c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
d. keadaban dan keamanan digital.
Pasal 4
Pemenuhan kebutuhan spiritual yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mencakup:
- pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
- penguatan nilai spiritual yang menumbuhkan kerukunan antarumat beragama; dan
- penyediaan sarana atau ruang tempat ibadah yang layak, mudah diakses, dan inklusif sesuai dengan standar sarana prasarana.
Pasal 5
Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mencakup:
- pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
- pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
- pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
- penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
- budaya-sekolah-aman-dan-nyaman
- juknis-dan-panduan
- kebijakan-pendidikan-2026
- lingkungan-belajar-aman
- peraturan-menteri-pendidikan-nomor-6-tahun-2026
- perlindungan-siswa-di-sekolah
- permendikbud-6-tahun-2026
- sekolah-aman-dan-nyaman
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini