Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB mastiokdr.com

Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB

  • 16.466
  • KIP-PIP
  • 26 Agustus 2025

www.mastiokdr.com | Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 10 Tahun 2025 pada tanggal 03 Juni 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Adapun isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut : 

Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
  2. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
  3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
  4. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkaia yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikeloia oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  6. Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
  7. Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut SIPINTAR adalah sistem informasi yang menyimpan, mengelola, dan menyampaikan data dan informasi terkait Program Indonesia Pintar.
  8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.
  10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
  11. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  13. Pementerian adaiah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori