Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB
- 16.467
- KIP-PIP
- 26 Agustus 2025
Pasal 2
PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan prinsip:
- efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungiawabkan;
- efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Dikdasmen;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggun gj awabkan ;
- kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
- manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Pasal 3
Petunjuk pelaksanaan PIP Dlkdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran
PIP Dikdasmen.
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Progam Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD,SMP, SMA,SMK,SKB,PKBM dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- cetak-kartu-kip
- juknis-dan-panduan
- kartu-indonesia-pintar-kip
- kartu-kip
- kip
- kip-digital
- kip-kuliah
- persekjen-kemdikbudristek
- program-indonesia-pintar-pip
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini