Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) mastiokdr.com

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

www.mastiokdr.com | Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG). Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2024. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
  2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  4. Satuan Kredit Semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
  5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori