Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5.510
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5 Juni 2024
Pasal 10
- Pembelajaran PPG terdiri atas:
a. kelompok mata kuliah inti;
b. kelompok mata kuliah selektif; dan
c. kelompok mata kuliah elektif. - Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG.
- Kelompok mata kuliah selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.
- Kelompok mata kuliah elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.
Pasal 11
- Kelompok mata kuliah inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.
- Praktik pengalaman lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing LPTK.
Pasal 12
Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
- diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan
- tidak menempuh pembelajaran.
Pasal 13
Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik pada Program Studi PPG yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
dilaksanakan dengan ketentuan:
- diberikan setara dengan 27 (dua puluh tujuh) Satuan Kredit Semester; dan
- memenuhi 9 (sembilan) Satuan Kredit Semester melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.
Bagian Keempat : Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru
Pasal 14
- Uji kompetensi peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan setelah pembelajaran PPG.
- Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan.
- Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ujian tertulis; dan
b. ujian kinerja. - Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 15
- Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.
- Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.
Pasal 16
Penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini