Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) mastiokdr.com

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

BAB IV : SUMBER DAYA MANUSIA PADA PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 17

  1. Sumber daya manusia pada PPG terdiri atas:
    a. dosen; dan
    b. tenaga kependidikan.
  2. Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Guru pamong.
  3. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Guru yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta PPG dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK.
  4. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana
    atau sarjana terapan;
    b. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
    c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  5. Guru pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak.
  6. Dalam melaksanakan tugas, dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Instruktur.
  7. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas mengajar dan memberi pelatihan, serta pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam suatu unit pembelajaran di bawah koordinasi dosen di LPTK.
  8. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. berkualifikasi akademik paling rendah sarjana
    atau sarjana terapan; dan
    b. memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau
    pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diajarkan.
  9. Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diutamakan Guru yang bersertifikat Guru penggerak atau praktisi dari dunia usaha dan dunia industri.

BAB V : PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 18
Direktur Jenderal melakukan penjaminan mutu terhadap PPG melalui koordinasi dengan lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai instrumen akreditasi PPG.

BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pasal 19

  1. Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPG sesuai dengan pedoman penyelenggaraan PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui daring, luring, atau bauran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 20

  1. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri.
  2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.

BAB VII : SERTIFIKAT PENDIDIK DARI LEMBAGA INTERNASIONAL

Pasal 21

  1. Calon Guru atau Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
  2. Lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang melakukan sertifikasi Guru menggunakan standar yang berlaku secara internasional.
  3. Daftar lembaga sertifikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
  4. Calon Guru atau Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepemilikan Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori