Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) mastiokdr.com

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)

BAB III : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Bagian Kesatu : Umum

Pasal 4

  1. PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.
  2. LPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
  3. Program Studi PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5
PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. penerimaan calon peserta PPG;
  2. pembelajaran PPG; dan
  3. uji kompetensi peserta PPG.

Bagian Kedua : Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru

Pasal 6

  1. Penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.
  2. Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a.seleksi administratif;
    b. tes tertulis; dan
    c. wawancara.
  3. Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan:
    a. penguasaan substansi bidang ilmu; dan
    b. motivasi untuk menjadi Guru.

Pasal 7
Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Bagian Ketiga : Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Pasal 8

  1. Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPTK dapat bekerja sama dengan:
    a. organisasi profesi Guru;
    b. kementerian/lembaga; dan/atau 
    c. dunia usaha atau dunia industri.

Pasal 9

  1. Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester.
  2. Pembelajaran PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    a. luring;
    b. daring; atau
    c. bauran.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori