Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5.512
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 5 Juni 2024
BAB II : PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pasal 3
| 1) | Peserta PPG terdiri atas: | ||
| a. | calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan | ||
| b. | Guru tertentu. | ||
| 2) | Guru tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: | ||
| a. | Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; | ||
| b. | Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; | ||
| c. | Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; | ||
| d. | Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau | ||
| e. | Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda. | ||
| 3) | Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
| a. | warga Negara Indonesia; | ||
| b. | sehat jasmani dan rohani; | ||
| c. | memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; | ||
| d. | memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); | ||
| e. | tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan; | ||
| f. | belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan | ||
| g. | bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. | ||
| 4). | Peserta PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
| a. | warga Negara Indonesia; | ||
| b. | sehat jasmani dan rohani; | ||
| c. | memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; | ||
| d. | mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
| e. | belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | ||
| f. | bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. | ||
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini