Rangkuman Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan DiSeputar PPDB Jatim 2023 Untuk Jenjang SMA/SMK Negeri mastiokdr.com

Rangkuman Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan DiSeputar PPDB Jatim 2023 Untuk Jenjang SMA/SMK Negeri

  • 4.792
  • PPDB
  • 28 Mei 2023

www.mastiokdr.com | Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan DiSeputar PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2023

23. Pertanyaan : Berapa Maksimal Dalam Memilih Sekolah Untuk SMK?
Jawaban : Jumlah Pemilihan Jurusan/Kompetensi Keahlian Ditahap 1 Maksimal 1 Jurusan baik dalam/luar Zona, Sedangkan Untuk Tahap  3 (Jalur Zonasi) & Tahap 5 ( Jalur Prestasi Nilai Akademik), dapat memilih maksimal 3 Jurusan dengan syarat Ke 3 dalam 1 Sekolah, atau ke 3 nya  dalam/luar zona.
24. Pertanyaan : Apakah Ketika kita memilih Pilihan 1 & 2, ternyata Pilihan 1 tidak diterima, apa otomatis diterima di pilihan 2?
Jawaban : Tidak. Jika pilihan 1 gagal maka akan diseleksi lagi dipilihan ke 2 oleh sistem.
25. Pertanyaan : Apakah Boleh dalam Memilih sekolah/jurusan hanya memilih 1 saja?
Jawaban : Boleh, Tapi Lebih baik Memanfaatkan  jumlah Pemilihan sekolah/jurusan yang di sediakan, dan pastikan anda Minat.
26. Pertanyaan : Apakah Verifikasi Nilai Rapor itu Wajib?
Jawaban : Iya, Karena untuk Seleksi Jalur Prestasi Nilai Akademik menggunakan nilai rapor.
27. Pertanyaan : Bagaimana Jika Sekolah Belum Entri Nilai Rapot sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan?
Jawaban : Pengisian Nilai  Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5. Penjelasan lengkap bisa dilihat disini : 
  1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LUAR JATIM atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023 | PPDB JATIM 2023/2024 lihat disini : Klik Disini
  2. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal lihat disini : Klik Disini
  3. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 bisa dilihat disini : Klik Disini
28. Pertanyaan : Bagaimana Cara Verifikasi Nilai Rapor Bagi Lulusan tahun Lalu/Luar Jatim?
Jawaban :

Pengisian Nilai  Rapor dapat dilakukan saat pengambilan PIN dengan diinput oleh siswanya sendiri dan mengupload nilai rapor dari semester 1-5. Penjelasan lengkap bisa dilihat disini : 

  1. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LUAR JATIM atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023 | PPDB JATIM 2023/2024 lihat disini : Klik Disini
  2. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 yang NILAI RAPOR TIDAK/BELUM diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal lihat disini : Klik Disini
  3. Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru LULUSAN JATIM Tahun 2023 bisa dilihat disini : Klik Disini
29. Pertanyaan : Bagaimana Jika tidak Melakukan Verifikasi Nilai Rapor?
Jawaban : Tidak dapat melanjutkan Ke proses Selanjutnya dalam Pengambilan PIN.
30. Pertanyaan : Apakah Mata Pelajaran Ketrampilan Juga dimasukkan dalam Verifikasi Nilai rapor?
Jawaban : Tidak. Hanya Mapel Pengetahuan saja (KI-3). Penjelasan selengkapnya dapat anda lihat disini : Klik Disini
31. Pertanyaan : Kapan terakhir/batas Waktu Verifikasi Nilai rapor?
Jawaban : Verifikasi nilai rapor dari tanggal 8 - 09 Juni 2023. Jadwal bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB 2023
32. Pertanyaan : Kapan Mengungah/Upload Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili?
Jawaban : Diupload saat Pengajuan PIN, Jadwal pengajuan PIN bisa dilihat disini : Klik Disini
33. Pertanyaan : Apakah Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili diupload kedua-duanya?
Jawaban : Tidak, silahkan dipilih yang diupload KK / Surat Keterangan Domisili (SKD)
34. Pertanyaan : Apakah Syarat Untuk Bisa Mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) ?
Jawaban : Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (e) kartu Keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: 1. bencana alam; dan/atau, 2. bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
35. Pertanyaan :  Bagaimana Dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 tahun?
Jawaban :  Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
  1. Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2021; dan
  2. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  3. Untuk contoh surat keterangan KK kurang dari 1 Tahun bisa dilihat disini : Klik Disini atau bisa juga melihat panduan/tutorial disini : Klik Disini
36. Pertanyaan :  Apakah ada Contoh Surat Keterangan dari desa untuk Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan kurang dari 1 tahun?
Jawaban :

Ada, Untuk Contoh Surat Keterangan KK Kurang dari 1 Tahun dan Surat Keterangan Domisili (SKD) Pada PPDB Jatim Tahun 2023 dapat dilihat disini : Klik Disini

37. Pertanyaan : Yang diupload KK/SKD itu yang Asli/Foto Copy?
Jawaban : Yang asli discan berwarna / FotoCopy Ligalisir, jika kk sudah barcode tidak perlu ligalisir dan Baru diUpload
38. Pertanyaan : Dalam Format apa KK/SKD yang diupload?
Jawaban : Dalam Format PNG/JPEG/JPG dengan Minimal Berukuran 200 kb dan maksimal 400 kb.
39. Pertanyaan : Dimana Kita bisa Meligalisir Kartu Keluarga?
Jawaban : Ligalisir Kartu Keluarga bisa dilakukan di balai Desa/Kecamatan. Tetapi jika sudah menggunakan barcode tidak perlu ligalisir.
40. Pertanyaan : Bagaimana Jika KK kita kurang dari 1 tahun dan Tetap Kita Upload saat Pengajuan PIN?
Jawaban : Akan ditolak oleh tim Verifikasi dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori