Surat Edaran 09 Maret 2026! Perpanjangan Waktu Aktivasi & Pencairan Dana PIP/KIP 2025, Cek Ini Batas Akhir Terbarunya! mastiokdr.com

Surat Edaran 09 Maret 2026! Perpanjangan Waktu Aktivasi & Pencairan Dana PIP/KIP 2025, Cek Ini Batas Akhir Terbarunya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran 09 Maret 2026! Perpanjangan Waktu Aktivasi & Pencairan Dana PIP/KIP 2025, Cek Ini Batas Akhir Terbarunya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran 09 Maret 2026! Perpanjangan Waktu Aktivasi & Pencairan Dana PIP/KIP 2025, Cek Ini Batas Akhir Terbarunya!

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor B-53/-/Dt.I.I/KU.05/03/2026 pada 9 Maret 2026 tentang Pemberian Kesempatan Perpanjangan Masa Aktivasi & Pencairan PIP Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Head of Institutional Business Group PT. Bank Rakyat Indonesia,Tbk

Dengan hormat, sehubungan dengan kerjasama penyaluran penyaluran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Anggaran 2025 antara Direktorat KSKK Madrasah dengan PT Bank Rakyak Indonesia Tbk dan berdasarkan hasil rapat koordinasi Direktorat KSKK Madrasah dengan PT Bangk Raykat Indonesis Tbk pada tanggal 09 Maret 2026, maka disampaikan hal-hal  sebagai berikut:

  1. Direktorat KSKK Madrasah memberikan kesempatan masa aktivasi dan pencairan PIP Madrasah tahun anggaran 2025 sampai 30 April 2026;
  2. Dalam rangka optimalisasi penerima PIP Madrasah Tahun 2025, Direktorat KSKK Madrasah akan berkoordinasi dengan PT BRI Tbk, Katim Kesiswaan dan Kasi Pendidikan Madrasah untuk memastikan validitas data siswa penerima PIP  yang tersisa dan mengirimkan data pengganti penerima PIP Tahun 2025 maksimal tanggal 17 Maret 2026, atas dasar usulan penggantian dari Kanwil / Kab/Kota Kemenag Provinsi;
  3. Memastikan peserta didik penerima PIP tahun 2025 mendapatkan layanan Bank Penyalur untuk melaksanakan aktivasi rekening dan pencairan sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
  4. Mengingat bahwa dana PIP telah masuk ke rekening peserta didik, maka proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan aktivasi rekening. Mekanisme penarikan dana diatur sesuai ketentuan umum bank penyalur dengan prinsip memudahkan proses aktivasi dan pencairan;
  5. Bank BRI secara berkala melakukan pelaporan progres perpanjangan aktivasi dan pencairan PIP Madrasah Tahun 2025 kepada Direktorat KSKK Madrasah per pekan;

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori