Surat Edaran Bersama Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasan Di Sekolah Tahun 2025
- 8.197
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 18 Januari 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Bersama Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasan Di Sekolah Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Bersama Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasan Di Sekolah Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dan Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bersama Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ dan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Dl Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Dalam rangka terwujudnya Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.
Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
- Tujuan
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050); dan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini