Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP CPNS dan PPPK Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 Per 18 Maret 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP CPNS dan PPPK Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 Per 18 Maret 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP CPNS dan PPPK Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 Per 18 Maret 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP CPNS dan PPPK Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 Per 18 Maret 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 pada tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Kepada Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
 di Tempat

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan  Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.
  2. Proses pengangkatan CPNS:
    a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
    b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
    c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
  3. Proses pengangkatan PPPK:
    a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
    b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
    c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul
    penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
    d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari
    2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori