Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2007/B/HK Tentang Tindak Lanjut Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2007/B/HK Tentang Tindak Lanjut Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2007/B/HK Tentang Tindak Lanjut Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2007/B/HK Tentang Tindak Lanjut Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan surat edaran nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Gubernur/Bupati/Walikota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama 
di Seluruh Indonesia

Dengan hormat,
Dalam  rangka pengelolaan dan penataan  Guru  yang belum diangkat  oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Guru, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kementerian PANRB melalui Surat Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/9/SM.02.012023  tanggal  20  Februari  2023  perihal Penjelasan  terkait  Persyaratan Pengangkatan Pertama dan Uji Kompetensi JF Guru dan JF Pengawas Sekolah kepada  Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa Pengangkatan  ke dalam JF Guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan uji kompetensi, sehingga dalam hal terdapat persyaratan sertifikasi tertentu maka pemenuhan sertifikat pendidik dapat dipenuhi setelah diangkat dalam JF Guru.
  2. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional terhadap pemenuhan kompetensi yang harus dimiliki sebagai guru. Dengan demikian sertifikat pendidik sebagai persyaratan pengangkatan dalam JF Guru 
    menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah diangkat dalam JF Guru.
  3. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional melalui Pengangkatan Pertama menjelaskan bahwa PNS dengan formasi JF tapi belum diangkat ke dalam JF untuk segera diangkat ke dalam JF oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, maka tindak  lanjut  atas  Surat  Edaran  Direktur  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan  Nomor 0378/B/HK.04.01/2023  tentang  Pengangkatan  Jabatan  Fungsional  Guru  setelah  berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN dijelaskan sebagai berikut:

  1. PNS dengan formasi JF Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik, untuk segera diangkat ke dalam JF Guru, dengan ketentuan:
    a. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
    b. PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
    c. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama.
  2. Uji  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1  huruf  b  akan  dilaksanakan  oleh Kemendikbudristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023.
  3. Mekanisme  Pengangkatan  ke  dalam  JF  Guru  tercantum  dalam  Lampiran  Surat  Direktur Jenderal ini.
  4. Pengangkatan  dan  pelantikan  ke  dalam  JF  Guru  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2023.

Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Dinas
58 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori