Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Penjelasan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
- 3.020
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 8 Oktober 2024
| 5. | Lulusan PPG yang dimaksud pada poin 1d, adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek. Lulusan PPG dapat memilih untuk melamar pada Instansi Pemerintah yang tersedia formasi PPPK Guru. | |
| 6. | Pelamar pada Seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 wajib memiliki NIK yang telah tervalidasi Dukcapil pada proses pembuatan akun SSCASN. Selain itu, untuk memastikan data pada Dapodik terbaca dengan baik pada proses pendaftaran, guru yang terdaftar pada Dapodik wajib melakukan validasi NIK melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id | |
| 7. | Panitia Seleksi Daerah (Panselda) agar memastikan seluruh pelamar dari semua kategori untuk melamar dan mengikuti seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 dalam rangka penuntasan guru non ASN di instansinya. | |
| 8. | Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 bagi pelamar prioritas, kategori guru eks THK-II, dan pelamar yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN berbeda dengan pelamar kategori lainnya mengacu pada jadwal yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. | |
| 9. | Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2024 wajib memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D/IV dan/atau Sertifikat Pendidik yang merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor : 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2024 atau ketentuan lain yang berlaku. | |
| 10. | Kualifikasi pendidikan pada poin 9 dikecualikan untuk pemenuhan kebutuhan guru PPPK di wilayah otonomi khusus wilayah kepulauan Papua. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik tersebut untuk jabatan Guru Kelas TK dan Guru Kelas SD paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti program pendidikan guru selama 2 (dua) tahun merujuk pada SE Dirjen GTK Nomor : 3391/B.B1/HK.06/2024 tentang Kualifikasi Akademik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024 Di Wilayah Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selanjutnya pemerintah daerah wajib meningkatkan kualifikasi pendidikan akademik guru ke jenjang sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru tahun 2024. | |
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini