Surat Edaran Dirjen Vokasi Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Murid SMK Yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
- 8.585
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 29 Agustus 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen Vokasi Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Murid SMK Yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen Vokasi Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bagi Murid SMK Yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 2 Tahun 2025 pada tanggal 27 Agusutus 2025 tentang DUKUNGAN PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMI BAGI MURID SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN YANG MELAKSANAKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pendidikan Menengah Kejuruan
- Pimpinan Industri Tempat Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Murid Sekolah Menengah Kejuruan Seluruh Indonesia
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 dan memberikan jaminan akses kepada murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus memohon dukungan Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota khusus wilayah Papua dan Industri tempat pelaksanaan PKL murid SMK untuk turut menyukseskan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- bskap
- juknis-dan-panduan
- lomba-kompetensi-siswa-lks
- lomba-siswa
- peraturan
- surat-edaran
- tes-kemampuan-akademik
- tka
- ujian-madrasah
- ujian-sekolah
- ujian-siswa
- undangundang
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini