Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026
- 9.084
- SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
- 28 Maret 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 2728/C/HK.04.01/2025 pada tanggal 18 Maret 2025 tentang Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi penjaminan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
di seluruh Indonesia.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
- Menindaklanjuti terbitnya Permendikdasmen tentang SPMB, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, meliputi materi:
a. Permendikdasmen tentang SPMB; b. Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan: 1). Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan 2). Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; dan c. Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan. - Dalam mengimplementasikan Permendikdasmen tentang SPMB, pemerintah daerah perlu melakukan seluruh rangkaian SPMB. Sebagian rangkaian tersebut, terlampir dalam surat ini.
- Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, salah satu isu penting yang perlu dimitigasi oleh pemerintah daerah adalah daya tampung pada setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
- data-siswa
- info-ppdb
- info-ppdb-2025
- info-ppdb-jatim
- jalur-ppdb
- juknis-dan-panduan
- penerimaan-siswa-baru
- ppdb
- siswa
- siswa-baru
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini