Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
- 62.046
- PPPK Paruh Waktu
- 5 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/8359/204.2/2025 pada tanggal 4 Desember 2025 tentang Mekanisme dan Penjelasan Terkait Pemberhentian Tenaga Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersbut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
di
T E M P A T
Sehubungan dengan Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan SPMT pada 1 Januari 2026, selanjutnya dilakukan penonaktifan NIP Tenaga Non ASN dengan mekanisme sebagai berikut:
- Tenaga Non ASN yang terdiri atas PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dinyatakan otomatis berakhir sebagai Tenaga Non ASN per 1 Januari 2026 dan dinonaktifkan NIP nya;
- Tenaga Non ASN untuk segera menyelesaikan segala bentuk kewajiban seperti penyelesaian SKP serta kepada Perangkat memenuhi hak yang bersangkutan;
- Penetapan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi dasar administrasi penghentian status Tenaga Non ASN, sehingga tidak diperlukan penerbitan surat pemberhentian sebagai Tenaga Non ASN;
- Dengan ditetapkannya pengangkatan tersebut, nama yang bersangkutan secara otomatis akan dihapus dari database Tenaga Non ASN/MASTER Non ASN (https://bkd.jatimprov.go.id/nonasn) per tanggal 1 Januari 2026.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mekanisme Pemberhentian Tenaga Honorer/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- asn
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini