Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Honorer/Non ASN di Sekolah Negeri, Ini Batas Akhir dan Ketentuan Gaji/Honornya!
- 11.619
- Tenaga Honorer
- 28 April 2026
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian besar bagi para guru honorer Non ASN di seluruh Indonesia, khususnya yang masih bertugas di sekolah negeri. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan tentang penugasan guru honorer, batas akhir pelaksanaan, hingga ketentuan terkait gaji atau honor yang akan diterima. Banyak guru wajib memahami isi surat edaran ini agar tidak mengalami kendala administrasi maupun kehilangan hak dalam proses penugasan tahun 2026.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH EPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PENUGASAN GURU NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026. Surat edaran tersebut ditanda tangani pada tanggal 13 Maret 2026, Berikut ini Informasi selengkapnya :
Yth.
1. Gubernur;
2. Walikota/Bupati;dan
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia
I. Latar Belakang
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yat g aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlu kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya.
II. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
III. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
IV. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
V. Isi Edaran
- surat-edaran-menteri-pendidikan-2026
- guru-honorer-non-asn
- guru-honorer-sekolah-negeri
- gaji-guru-honorer-2026
- honor-guru-non-asn
- penugasan-guru-honorer
- batas-akhir-guru-honorer
- aturan-guru-honorer-terbaru
- kebijakan-guru-honorer-2026
- surat-edaran-guru-honorer
- non-asn-sekolah-negeri
- info-guru-honorer-terbaru
- guru-honorer-negeri-2026
- guru-honorer-non-asn-2026
- honor-guru-non-asn-terbaru
- batas-akhir-guru-honorer-2026
- mendikdasmen-2026
- guru-non-asn-sekolah-negeri
- pengangkatan-guru-honorer
- pendidikan-indonesia-terbaru
- berita-guru-honorer-2026
- sekolah-negeri-guru-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini