Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang BATAS AKHIR Pengusulan Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB/PKBM mastiokdr.com

Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang BATAS AKHIR Pengusulan Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB/PKBM

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang BATAS AKHIR Pengusulan Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB/PKBM

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tentang BATAS AKHIR Pengusulan Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 Untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB/PKBM.

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH telah mengeluarkan surat edaran nomor 27765/A/DM.00.03/2025 pada tanggal 1 Desember 2025 tentang Batas Waktu Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 25399/MDM.A/PR.07.04/2025 tentang Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengusulan satuan pendidikan calon sasaran penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bagian dari mekanisme penetapan sasaran Program Revitalisasi TA 2026 yang wajib dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah,  sesuai  ketentuan  dalam  Surat  Menteri  No. 25399/MDM.A/PR.07.04/2025.
  2. Pemerintah  Daerah  melalui  Dinas  Pendidikan  mengusulkan  satuan  pendidikan  yang  paling membutuhkan  intervensi  revitalisasi  melalui  Aplikasi  Revitalisasi  pada  laman https://revit.kemendikdasmen.go.id.
  3. Batas waktu pengusulan satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2025;
  4. Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan oleh Kementerian dilakukan secara bertahap mulai tanggal 1 Desember 2025, berdasarkan kelengkapan dokumen satuan pendidikan.
  5. Bagi daerah yang oleh BNPB atau BPBD ditetapkan sedang berada dalam kondisi darurat bencana atau terdampak bencana, batas waktu pengusulan akan diinformasikan lebih lanjut.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka percepatan pengusulan satuan pendidikan calon sasaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, kami menghimbau Saudara, sesuai kewenangan masing-masing, untuk:

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Revitalisasi Sekolah
11 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori