Surat Edaran Penganggaran Gaji Bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Serta Pegawai Non ASN/Honorer Tahun 2025
- 4.841
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 20 Februari 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penganggaran Gaji Bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Serta Pegawai Non ASN/Honorer Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penganggaran Gaji Bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Serta Pegawai Non ASN/Honorer Tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.13.2/1127/204.2/2025 pada tanggal 20 Februari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Non ASN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di
T E M P A T
Menindaklanjuti Surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2025 Nomor: 900.1.1/664/Keuda perihal Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa “Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berlaku, Perangkat Daerah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN”. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen dalam penataan Tenaga Non ASN sampai dengan bulan Desember 2024 yang tahapannya masih berjalan sampai dengan saat ini;
- Perangkat Daerah tetap menganggarkan gaji dan tunjangan melalui Belanja Jasa bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK dengan jumlah besaran gaji dan tunjangan sama dengan yang diterima sebelumnya. Pegawai Non ASN tersebut juga tetap lanjut bekerja sesuai dengan jabatan yang diampu sebelumnya;
- Anggaran Gaji untuk PPPK di Lingkungan Perangkat Daerah dapat berpedoman pada:
a. PPPK : Kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. b. PPPK Paruh Waktu : Kode rekening sesuai dengan Surat Plt. Sekretari Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
- asn
- asn-2024
- baju-dinas-asn
- formasi-asn-2024
- hasil-pppk-tahap-1-2024
- juknis-dan-panduan
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini