Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2025, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya mastiokdr.com

Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2025, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya

  • 1.391
  • BOS/BOP
  • 15 Januari 2026

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2025, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengembalian Sisa Dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2025, Ini Ketentuan dan Batas Waktunya.

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA MELALUI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM telah mengeluarkan surat edaran nomor B-17/Dt.I.I/KU.05/01/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 tentang Pengembalian Kas Negara Sisa Dana pada Rekening Penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth :
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan 
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Di tempat


Assalamu’alaikum. Wr. Wb.,
Sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2025 dan dalam rangka persiapan pelaksanaan TA 2026, diminta kepada Saudara/i untuk menginformasikan kepada lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 bahwa Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan dan melalui Bank Penyalur akan melakukan hal sebagai berikut :

  1. Bagi seluruh penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 yang telah melakukan pencairan dana wajib segera melakukan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2026 melalui aplikasi :
    • Portal BOS untuk lembaga penerima BOP RA tautan https://bos.kemenag.go.id;
    • eRKAM untuk lembaga penerima BOS Madrasah tautan https://erkam.kemenag.go.id.
  2. Membuka rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah yang terblokir terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan 20 Januari 2026  sesuai Jam Operasional Bank;
  3. Melakukan pemblokiran rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026;
  4. Dalam hal terdapat sisa dana tunai BOP RA dan BOS Madrasah pada lembaga penerima yang tidak dipergunakan sampai dengan 31 Desember 2025, agar sisa dana tersebut disetorkan kembali ke rekening penerima masing-masing sesuai waktu pada poin angka dua (2);
  5. Agar lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 segera mendebit/melakukan pengambilan dana yang berasal dari selain sumber dana BOP RA dan BOS Madrasah TA 2025 yang masih tersimpan di rekening penerima masing-masing sebelum tanggal 21 Januari 2026;
  6. Dana yang terdapat pada rekening penerima BOP RA dan BOS Madrasah per tanggal 21 Januari 2026 dianggap merupakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan akan dilakukan Pengembalian Kas Negara;
  7. Apabila pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka lembaga penerima BOP RA dan BOS Madrasah yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori