Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mastiokdr.com

Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • 4.156
  • Ijazah
  • 27 Oktober 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 12482/C/HK.07.00/2025 pada tanggal 16 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA
4. Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di luar negeri
di tempat

I. Latar Belakang
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025, pengelolaan ijazah tahun ajaran dimaksud telah dilaksanakan secara nasional melalui Sistem Manajemen Ijazah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Namun demikian, hingga bulan September 2025 masih terdapat sejumlah data residu peserta didik tingkat akhir akibat ketidaksesuaian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik karena belum sinkron dengan data kependudukan maupun karena peserta didik tidak teridentifikasi secara faktual di satuan pendidikan.
Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak murid terhadap ijazah yang sah, serta memastikan tertib administrasi dan integritas data pendidikan nasional, perlu ditetapkan langkah penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.

II. Maksud dan Tujuan
Pemberitahuan ini disampaikan untuk memberikan arah pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 agar seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat segera menuntaskan residu data peserta didik dan menutup proses pengelolaan secara akuntabel.


III. Ketentuan Penuntasan
A. Batas Waktu Nasional (Cut Off)

  1. Batas waktu pengajuan perpanjangan waktu oleh Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK, yaitu tanggal 23 November 2025.
  2. Pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 berakhir pada tanggal 30 November 2025.
  3. Setelah tanggal tersebut, akses Sistem Manajemen Ijazah akan ditutup secara nasional, dan tidak dilakukan lagi perpanjangan waktu penerbitan.

B. Verifikasi Faktual dan Penanganan Residu

  1. Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan meminta satuan pendidikan melakukan verifikasi faktual terhadap peserta didik yang masih berstatus residu.
  2. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan bahwa:
    a. peserta telah lulus dari satuan pendidikan yang bersangkutan;
    b. kendala data hanya bersifat administratif (NISN/NIK tidak padan); atau 
    c. peserta didik tidak ditemukan keberadaannya.
  3. Hasil verifikasi oleh satuan pendidikan dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

C. Pengelompokan Kasus Residu

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ijazah
33 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori