Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mastiokdr.com

Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • 4.157
  • Ijazah
  • 27 Oktober 2025
c. Pengelompokan Kasus Residu
  1. Peserta Didik Aktif dengan Kendala Data
  a. Dapat difasilitasi penerbitan ijazah setelah dilakukan perbaikan data melalui mekanisme dalam Sistem Manajemen Ijazah (Terlampir I).
b. Sinkronisasi data dilakukan antara Dinas Pendidikan, Pusdatin, dan Dukcapil. 
2. Peserta Didik Tidak Ditemukan atau Fiktif
  c. Tidak dilakukan penerbitan ijazah.
d. Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah.
e. Dalam hal Kepala Satuan Pendidikan tidak membuat SPTJM pernyataan penolakan penerbitan ijazah tersebut, maka data untuk pengelolaan ijazah tahun ajaran berikutnya tidak akan dialirkan ke dalam Sistem Manajemen Ijazah.
f. Dinas Pendidikan dapat melakukan penonaktifan satuan pendidikan bila terbukti melakukan manipulasi data.
D. Pelaporan Akhir
  1. Dinas Pendidikan menyampaikan laporan akhir penyelesaian pengelolaan ijazah di wilayahnya kepada Direktorat Jenderal PAUD Dasmen paling lambat 5 Desember 2025.
2. Laporan berisi:
  a. rekapitulasi jumlah peserta didik yang telah terbit ijazahnya;
b. jumlah peserta didik residu yang diselesaikan; dan
c. daftar peserta didik yang tidak dapat diterbitkan ijazahnya beserta alasannya.
3. Setelah seluruh laporan diterima oleh Kementerian, pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 dinyatakan selesai secara nasional.
E. Ketentuan Penutup
  1. Tidak ada perpanjangan waktu tambahan setelah tanggal 23 November 2025.
2. Setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan wajib melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab.
3. Direktorat Jenderal PAUD Dasmen bersama Pusdatin akan melakukan pemantauan dan evaluasi akhir terhadap pelaksanaan penuntasan nasional pengelolaan ijazah Tahun Ajaran 2024/2025.
4. Satuan pendidikan dan Dinas yang tidak menindaklanjuti penyelesaian residu akan dicatat dalam laporan evaluasi kinerja pengelolaan data pendidikan tahun 2026.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan ijazah pada aplikasi Manajemen Ijazah dapat diakses pada laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help.

Demikian disampaikan sebagai perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan pengelolaan ijazah berbasis teknologi informasi, kami ucapkan terima kasih.

Alur Proses Penyelesaian Pengelolaan Ijazah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Ijazah
33 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori