Surat Edaran Penuntasan Ijazah Siswa Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- 4.158
- Ijazah
- 27 Oktober 2025
Alur Proses Penyelesaian Pengelolaan Ijazah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2024/2025
Penjelasan:
- Satuan Pendidikan melaporkan permasalahan pengelolaan data induk ijazah melalui Dinas Pendidikan/Direktorat/Atase Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
a. Jika permasalahan memerlukan penyesuaian data dalam Aplikasi Dapodik, proses dilanjutkan ke poin 2 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas.
b. Jika tidak memerlukan penyesuaian data dalam Aplikasi Dapodik, langsung lanjut ke poin 9 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas. - Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan menyusun rekapitulasi pengajuan penyesuaian data dari satuan pendidikan yang mengalami kendala pada data peserta didik.
- Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK membuat Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pengajuan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Atase Pendidikan/Kepala SPK.
- Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengunggah Surat Pengantar dan SPTJM melalui tautan resmi: https://s.id/isuijazah2425
- Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengisi detail pengajuan untuk setiap kasus pada tautan tersebut sesuai dengan kategori permasalahan, seperti:
a. kesalahan NISN/NIK;
b. Salah Penarikan Data Peserta Didik (Telah terdaftar pada Aplikasi Dapodik, namun salah data peserta didik);
c. Peserta Didik belum pernah terdaftar dan tercatat pada Aplikasi Dapodik;
d. Peserta Didik telah terdaftar pada Aplikasi Dapodik, namun salah tingkat pendidikan (Belum Tingkat Akhir); atau
e. Kesalahan Pemilihan Kurikulum. - Direktorat terkait melakukan verifikasi pengajuan dari Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK berdasarkan kertas kerja yang telah disiapkan.
- Tim Dapodik melakukan penyesuaian data pada sistem Dapodik sesuai hasil verifikasi yang disetujui oleh Direktorat.
- Pusdatin melakukan pembaruan data valid ke Daftar Nominasi Sementara (DNS) agar dapat diproses kembali pada Sistem Manajemen Ijazah, kemudian lanjut ke poin 10 sebagaimana dijelaskan pada bagan di atas.
- Dinas Pendidikan/Atase Pendidikan/SPK mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu bagi satuan pendidikan yang belum menyelesaikan pengelolaan ijazah, setelah data peserta didik dinyatakan valid dan siap diproses.
- Direktorat terkait membuka akses perpanjangan waktu pada Sistem Manajemen Ijazah bagi satuan pendidikan tersebut untuk jangka waktu 7 (tujuh) x 24 jam.
- Satuan Pendidikan wajib menyelesaikan seluruh tahapan pengelolaan ijazah selama periode waktu perpanjangan yang telah diberikan. Setelah batas waktu tersebut, sistem akan menutup akses secara otomatis dan data dianggap final.
DAFTAR SMA YANG BELUM DITERBITKAN NOMOR IJAZAH NASIONAL
- blangko-ijazah
- eijazah
- eijazah
- ijazah
- ijazah-elektronik
- surat-edaran
- transkrip-nilai-ijazah
- verval-ijazah
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini