Surat Edaran Penyampaian Rincian Besaran Dana BOSP dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 Untuk Semua Sekolah
- 30.810
- BOS/BOP
- 28 September 2024
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kebijakan
- Kemendikbudristek memiliki objektif dalam meningkatkan pengelolaan Dana BOSP yang lebih efisien dan akuntabel melalui perencanaan satuan pendidikan yang dilakukan pada tahun sebelumnya yang bertujuan untuk pencatatan perencanaan satuan pendidikan pada perencanaan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan;
- Data perencanaan satuan pendidikan sebagaimana butir 1 (satu) selanjutnya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
- Perencanaan satuan pendidikan yang sesuai kebutuhan dilakukan berdasarkan Rapor Pendidikan;
- Satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus mengalami peningkatan untuk menekan kesenjangan biaya pendidikan antar satuan pendidikan.
B. Data
- Data satuan biaya Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 sebagaimana pada Lampiran huruf a, b, dan c.
- Data rekapitulasi alokasi dana dan jumlah calon penerima Dana Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 per wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran huruf d.
- Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id.
- Data sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 merupakan Data Sementara yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi.
- Penetapan calon penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat:
- menginformasikan ke satuan pendidikan negeri dan swasta sesuai dengan kewenangannya terkait dengan Data Sementara alokasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 yang dapat dilihat pada ARKAS masing-masing satuan pendidikan;
- mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya (T-1);
- melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS Tahun Anggaran 2025 pada tahun sebelumnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
A. Data satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 di Non-Daerah Khusus
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini