Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Untuk Sekolah Rakyat TAHAP 3 Tahun Anggaran 2025
- 1.784
- SEKOLAH RAKYAT
- 9 September 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Untuk Sekolah Rakyat TAHAP 3 Tahun Anggaran 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Seleksi PPPK Guru Untuk Sekolah Rakyat TAHAP 3 Tahun Anggaran 2025.
Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 3757/1/HM.01.03/9/2025 pada tanggal 09 September 2025 tentang SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 91 formasi JF guru ahli pertama. Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
A. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
Hak
1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Kewajiban
1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.
B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
- hasil-seleksipengumuman
- kementerian-sosial-kemensos
- pppk
- pppk-guru
- sekolah-rakyat
- sosial
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini