Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN
- 2.521
- Kemenag
- 15 Februari 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 pada tanggal 11 Februari 2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;
2. Pimpinan PTKIN; dan
3. Kepala Kanwil Provinsi Kementerian Agama
Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-0565/SJ/B.I.1/KU.00.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 hal Penyampaian Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Unit Sekretariat Jenderal, bahwa Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan kuota efisiensi TA 2025 sejumlah Rp11.477.918.265.000,- (Sebelas Trilyun Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan penjelasan kuota efisiensi sebagai berikut:
- Pusat (KRO/RO terlampir), termasuk blokir existing
- Kanwil/Kankemenag Kabupaten-Kota/Madrasah Negeri
a. 2127.QEK.002-Insentif Guru PAI Non PNS sebesar 100% b. 2128.QEI.001-Pesantren Penerima Bantuan Operasional Pendidikan sebesar 75% c. 4433.QEK.001-Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan Penerima Insentif sebesar 100% d. Termasuk blokir existing - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
a. 2132.BEI.003-BOPTN sebesar 75% b. 2132.BGC/CAA/CAN/CBJ/BGC/CAA/CAN/CBJ/CBT pada PNBP/BLU sebesar 30% c. 2135.EBA.994.002-Layanan Perkantoran pada PTKIN sebesar 60% d. Termasuk blokir existing
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini