Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN mastiokdr.com

Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN

  • 2.522
  • Kemenag
  • 15 Februari 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 Pada PTKIN.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 pada tanggal 11 Februari 2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;
2. Pimpinan PTKIN; dan
3. Kepala Kanwil Provinsi Kementerian Agama

Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama  Nomor B-0565/SJ/B.I.1/KU.00.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 hal Penyampaian Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Unit Sekretariat Jenderal, bahwa Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan kuota efisiensi TA 2025 sejumlah Rp11.477.918.265.000,- (Sebelas Trilyun Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan penjelasan kuota efisiensi sebagai berikut:

  1. Pusat (KRO/RO terlampir), termasuk blokir existing
  2. Kanwil/Kankemenag Kabupaten-Kota/Madrasah Negeri
    a. 2127.QEK.002-Insentif Guru PAI Non PNS sebesar 100%
    b. 2128.QEI.001-Pesantren Penerima Bantuan Operasional Pendidikan sebesar 75%
    c. 4433.QEK.001-Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan Penerima Insentif sebesar 100%
    d. Termasuk blokir existing
  3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
    a. 2132.BEI.003-BOPTN sebesar 75%
    b. 2132.BGC/CAA/CAN/CBJ/BGC/CAA/CAN/CBJ/CBT pada PNBP/BLU sebesar 30% 
    c. 2135.EBA.994.002-Layanan Perkantoran pada PTKIN sebesar 60%
    d. Termasuk blokir existing

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Kemenag
19 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori