Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tendik (TU) Dalam Melaksanakan Tugas Tahun 2024
- 5.390
- Guru
- 8 Oktober 2024
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2024
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
NUNUK SURYANI
SALINAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 3798/B.B1/HK.03/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
PETUNJUK TEKNIS PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Terbitnya regulasi ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas di Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memandatkan penetapan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidkan Dalam Pelaksanaan Tugas.
B. Tujuan
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
C. Prinsip
Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan dengan prinsip:
- tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- inisiatif Perlindungan berasal dari pihak yang memberikan Perlindungan atau inisiatif berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- bersifat nirlaba atau tidak digunakan untuk menarik keuntungan;
- pendekatan yang demokratis dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; dan
- praduga tak bersalah, artinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
D. Pengertian
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini