Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023
- 8.726
- Akreditasi Sekolah
- 30 Mei 2023
www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahap 1 Tahun 2023.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 555/BAN-SM/SK/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Periode 2018-2022;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
- Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
Memperhatikan :
- Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
- Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.
KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.
KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.
KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Ditetapkan di Jakarta, 25 Mei 2023
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Ketua,
Dr. Toni Toharudin, M.Sc.
Lampiran
Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Nomor : 555/BAN-SM/SK/2023
Tanggal : 25 Mei 2023
HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023 PENETAPAN 1 dapat kalian unduh dibawah ini.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini