Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
- 4.754
- Tenaga Honorer
- 29 September 2025
www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/12179/SK/204/2025 pada tanggal 26 September 2025 tentang MEKANISME DAN PEDOMAN SELEKSI GURU TIDAK TETAP (GTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- Bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas Pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal yang perlu dilakukan dalam rangka pemberdayakan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
- Bahwa guru mempunya fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam Pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan maka perlu dilakukan penyusunan kebutuhan guru sesuai dengan kondisi riil di lapangan; dan
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu disusun Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 24 ayat (2) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2021 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru
Tahun 2023; dan
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama : Menyusun mekanisme, dan pedoman dalam menentukan seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Kedua : Menyusun peraturan yang menetapkan mekanisme pelaksanaan seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) sesuai dengan amanat pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketiga : Membebankan segala biaya yang berkaitan dengan mekanisme dan pedoman seleksi GTT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Keempat : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
MEKANISME DAN PEDOMAN SELEKSI GURU TIDAK TETAP (GTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- juknis-dan-panduan
- pakaian-dinas
- pakaian-dinas-asn
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- seragam-dinas-asn
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini