Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025
- 4.753
- Tenaga Honorer
- 29 September 2025
MEKANISME DAN PEDOMAN SELEKSI GURU TIDAK TETAP (GTT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
- RUANG LINGKUP
Berdasarkan amanat pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjelaskan bahwa pada ayat (2) Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Sesuai dengan pasal 24 di atas maka Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru khususnya pada instansi daerah, kebutuhan guru yang mendesak dengan berbagai macam permasalahan seperti Guru meninggal, Guru salah satu mata Pelajaran hanya ada 1 (satu) pada sekolah sehingga mengakibatkannya jam mengajar menjadi overload atau kelebihan jam mengajar. Selanjutnya perlu dilakukannya penataan kebutuhan guru pada instansi daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan mengacu pada pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka berkaitan dengan pengangkatan dan penempatan juga diatur, yaitu (1) Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (2) Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah (3) Pengangkatan dan penempatan guru pada atuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Pendidikan atau satuan Pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Menindaklanjuti permasalahan di atas maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dianggap perlu menyusun peraturan terkait “Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur” melalui Surat Keputusan Kepala BKD Provinsi Jawa Timur dan telah disepakati bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. - PELAKSANAAN
a. Persiapan Pelaksanaan pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dengan memperhatikan data kebutuhan mendesak yang diusulkan oleh satuan Pendidikan dengan mempertimbangan: 1). Kebutuhan Guru pada satuan Pendidikan; 2). Ketersediaan jam mengajar (24 - 40 jam Pelajaran); 3). Guru yang meninggal dunia; 4). Guru yang mengundurkan diri; 5). Guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP); 6). Guru yang diberhentikan; 7). Ketersediaan anggaran untuk gaji GTT; dan 8). Linieritas guru dengan mata pelajaran yang dibutuhkan. Sehubungan dengan kebutuhan guru yang mengacu pada poin-poin di atas, maka perlu disusun regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan pedoman dalam pelaksanaan seleksi GTT pada satuan Pendidikan yang disusun atas kesepakatan bersama melalui Rapat Pembahasan Mekanisme dan Pedoman Seleksi GTT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. b. Pembentukan Tim Penyusunan Pembentukan Tim Penyusunan Mekanisme dan Pedoman Seleksi GTT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dikarenakan banyak studi kasus yang didapatkan bahwa banyak GTT pada satuan Pendidikan yang dibutuhkan, maka Tim Penyusunan tersebut perlu dibentuk dan terdiri dari: 1). Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diberikan tugas menyaring usulan kebutuhan guru oleh satuan Pendidikan sebelum dilaksanakan proses uji kompetensi dengan tim penyusunan yaitu terdiri dari: a). Sekretariat Dinas Pendidikan; b). Bidang Pembinaan GTK Dinas Pendidikan; c). Cabang Dinas Pendidikan di Wilayah Kerja Dinas Pendidikan; d). Sekolah SMA/SMK/PKLK yang bertugas mengusulkan kebutuhan guru pada Satuan Pendidikan sesuai dengan keterdesakan kebutuhan guru; Tim tersebut bertugas dalam pelaksanaan seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur: - Menyediakan data kebutuhan guru; - Menyusun soal Tes Kompetensi Bidang bentuk pilihan ganda; - Menugaskan Tim Teknis lintas Wilayah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan seleksi GTT berupa praktek mengajar (micro teaching); 2). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menyusun mekanisme dan pedoman dalam pelaksanaan seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertugas: a). Menyusun regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Uji Kompetensi kepada usulan GTT baru; b). Menyusun alat Uji Kompetensi GTT sesuai dengan standar yang sudah berlaku; c). Menyusun soal Tes Kompetensi Dasar dalam bentuk pilihan ganda; d). Menganalisis hasil uji kompetensi GTT baru untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur; dan e). Menerbitkan Nomor Induk GTT dan memasukkannya pada Aplikasi Non ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur. c. Kriteria Uji Kompetensi Kriteria Mekanisme Uji Kompetensi untuk menyeleksi Guru Tidak Tetap (GTT) yang diusulkan oleh satuan Pendidikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur ditentukan melalui beberapa mekanisme sesuai dengan keadaan di lapangan dengan wajib mempedomani kriteria sebagai berikut: 1). Satuan Pendidikan menyusun usulan kebutuhan guru berupa Surat Usulan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan kebutuhan guru serta data usulan GTT yang akan diseleksi; 2). Dinas Pendidikan wajib memvalidasi kebutuhan guru yang diusulkan oleh satuan Pendidikan; 3). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur menerima hasil verifikasi data dari Dinas Pendidikan berkaitan dengan kebutuhan guru; 4). Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan proses seleksi melalui uji kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CBT) dengan materi tes yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari: a. Tes Intelegensia Umum (TIU) : 30 soal b. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 35 soal c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 35 soal d. Jumlah total : 100 soal e. Waktu : 90 menit f. Passing grade : ≥ 300 5). Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyusun soal seleksi melalui uji kompetensi menggunakan metode Computer Based Test (CBT) dengan materi tes yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari: a). Kompetensi Guru : 50 soal b). Waktu : 50 menit c). Passing grade : ≥ 60 6). Hasil uji kompetensi tersebut akan dianalisis oleh Tim BKD Provinsi Jawa Timur selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Satuan Pendidikan yang mengusulkannya; 7). Mekanisme selanjutnya yaitu proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa micro teaching atau praktek mengajar oleh Calon GTT yang dinilai langsung oleh Tim Teknis lintas wilayah dengan passing grade micro teaching ≥ 76; 8). Satuan Pendidikan mengirimkan hasil nilai SKB tersebut kepada BKD Provinsi Jawa Timur akan diberikan Nomor Induk GTT; 9). Ketentuan tambahan terkait uji kompetensi seleksi GTT yaitu a). Uji kompetensi dilaksanakan secara periodik 6 bulanan dalam satu tahun yaitu pada bulan Maret dan September; b). Berbentuk market place kebutuhan guru; - PEMBIAYAAN ATAU GAJI
Pembiayaan atau gaji bagi GTT yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi dapat dibebankan kepada keuangan masing-masing Satuan Pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Mekanisme dan Pedoman Seleksi Guru Tidak Tetap (GTT) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- juknis-dan-panduan
- pakaian-dinas
- pakaian-dinas-asn
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- seragam-dinas-asn
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini