Surat Keputusan Pembatalan Siswa Sebagai Calon Penerima Bantuan PIP/KIP Tahap 1 Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Keputusan Pembatalan Siswa Sebagai Calon Penerima Bantuan PIP/KIP Tahap 1 Tahun 2024

  • 21.192
  • KIP-PIP
  • 14 Agustus 2024

www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Pembatalan Siswa Sebagai Calon Penerima Bantuan PIP/KIP Tahap 1 Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Pembatalan Siswa Sebagai Calon Penerima Bantuan PIP/KIP Tahap 1 Tahun 2024.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1/J5.1/BP/SK.BATAL.KIP/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pembatalan Peserta Didik Sebagai Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahap I Tahun Anggaran  2024. Adapun isi dari surat keputusan tersebut adalah sebagai berikut : 

MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;
  2. bahwa   Pembatalan peserta didik sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahun 2024 harus dilaksanakan tepat waktu, untuk itu perlu diterbitkan surat keputusan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan peserta didik sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Tahap 1 Tahun 2024.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    Tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)   sebagaimana   telah   diubah dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai;
9. Instruksi    Presiden    Nomor    7    Tahun    2014    tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Satuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Satuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;
15. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
MEMUTUSKAN

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori