2 Kategori Siswa Yang Tidak Bisa Ikut Daftar DiTahap Pendaftaran Berikutnya Pada PPDB Jatim 2022
- 3.048
- Siswa
- 22 Juni 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
www.mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan 2 Kategori Siswa Yang Tidak Bisa Ikut Daftar DiTahap Pendaftaran Berikutnya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jatim Tahun 2022.
Mungkin ini terdengar sedikit mengagetkan ya, karena mereka yang berharap jika tidak diterima bisa ikut lagi ditahap pendaftaran berikutnya. Tetapi ternyata ada beberapa calon siswa baru yang tidak dapat mengikuti pendaftaran dijalur pendaftaran berikutnya. Berikut ini siswa yang tidak bisa ikut daftar dijalur berikutnya.
- Siswa yang sudah diterima di tahap/jalur sebelumnya.
Seperti yang sudah dijelaskan didalam juknis PPDB Jatim, Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
Untuk Penjelasan selengkapnya bisa dilihat disini : Klik Disini dan apakah bisa cabut berkas/mengundurkan diri dan daftar lagi ditahap berikutnya?? Untuk info selengkapnya bisa dilihat disini : Klik Disini
Berikut ini adalah contoh tampilan siswa yang sudah diterima dan ingin mencoba daftar dijalur berikutnya.
Gambar : Sudah Diterima Ditahap 1 Jalur Pindah Tugas Ortu/Wali - Siswa yang ketika mengambil PIN memilih Kondisi Domisili Pindah Tugas OrangTua/Wali.
Tentu kalian ingat saat mengambil PIN, saat pengisian data Kartu keluarga disana ada 3 kondisi yang harus kalian pilih. Kondisi tersebut menentukan apakah kalian nanti bisa daftar di jalur pendaftaran yang akan kalian ikuti.
Disana dijelaskan bahwa : Harap memilih opsi yang sesuai dengan kondisi Anda. Kondisi yang Anda pilih akan menentukan jalur pendaftaran yang dapat Anda ikuti :
a. Jika yang Dipilih dan diupload/digunakan KK dapat mendaftar di :
1. Jalur Afirmasi
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
3. Jalur Prestasi Nilai Akademik
4. Jalur Zonasi
5. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (Tenaga Kesehatan)
6. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (Tenaga Kependidikan) Domisili (Pindah Tugas Ortu/Wali)
b. Jika yang Dipilih Domisili (Pindah Tugas Orang Tua/Wali) dan yang diuplaod adalah SKD dapat mendaftar di :
1. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (Non Tenaga Kesehatan/Non Tenaga Kependidikan)
2. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (Tenaga Kesehatan)
3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali (Tenaga Kependidikan)
Jika kalian memilih opsi diatas, apa bila kalian tidak diterima di tahap 1, maka kalian tidak bisa ikut kembali ditahap berikutnya dan jika memilih opsi ini kalian hanya bisa daftar dijalur pindah tugas ortu/wali saja.
Seperti yang dijelaskan dalam penjelasan kondisinya seperti dibawah ini :
Gambar : Jika Pilih Opsi Domisili Pindah Tugas Orang Tua/Wali
Kalo kalian misalnya kalian tidak diterima di tahap 1,jalur pindah tugas orangtua/wali, maka akan notifikasi / peringatan bawah kalian tidak bisa ikut daftar ditahap berikutnya.Berikut ini contoh tampilannya :
Gambar : Tidak Bisa Ikut Daftar Ditahap Berkutnya
b. Jika yang Dipilih Domisili (Bencana Alam/Sosial/Ponpes/Panti) dapat mendaftar di :
1. Jalur Afirmasi
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
3. Jalur Prestasi Nilai Akademik
4. Jalur Zonasi
Berikut ini adalah contoh tampilan kondisi Pengisian Kartu KK tersebut :
Untuk penjelasan selengkapnya terkait dengan penjelasan pemilihan kondisi KK silahkan lihat disini : Klik Disini
Penjelasan untuk 2 kategori yang tidak bisa ikut daftar ditahap berikutnya bisa dicek disini : Klik Disini
Simak juga informasi dibawah ini :
- Jangan Lupa lihat Jadwal PPDB disini : Klik Disini
- Untuk informasi Berita PPDB 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Untuk Video dan Tutorial PPDB 2022 bisa dilihat diisini : Klik DIisini
- Calon peserta didik baru yang sudah melakukan verifikasi nilai rapor maka selanjutnya tinggal menungu jadwal pengambilan PIN dan pendaftaran. Untuk jadwal PPDB bisa dilihat diisini : Jadwal PPDB
- Untuk tata cara Pengambilan PIN bisa dilihat disini : Klik Disini
- Tata Cara Pendaftaran cek disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan semoga bisa membantu kalian.
Untuk informasi Berita PPDB 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
Untuk Video dan Tutorial PPDB 2022 bisa dilihat diisini : Klik DIisini
Untuk File Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 : Klik Disini
SILAHKAN BERGABUNG :
- Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini
Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih Sudah Berkunjung di website kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini