Cara Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima Bantuan KIP/PIP mastiokdr.com

Cara Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima Bantuan KIP/PIP

  • 208.381
  • KIP-PIP
  • 5 April 2022

www.mastiokdr.com | Cara Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima Bantuan KIP/PIP

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat Mastio, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dikesempatan kali ini, kita akan berbagi informasi lagi terkait dengan Cara Aktivasi Rekening Bagi Siswa Penerima Bantuan KIP/PIP. Untuk melihat siswa Nominasi penerima PIP dapat dilakukan dilaman pip.kemdikbud.go.id, masukkan NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung. Untuk tutorial cara melihat siswa penerima PIP bisa dilihat disini ya : Klik Disini

Mekanisme Pencairan Dana PIP/KIP

Pencairan dana PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu. Proses aktivasi rekening PIP sekaligus pencairan dana bansos itu kini bisa dilakukan dengan sekali kedatangan ke bank penyalur. Hal tersebut sesuai ketentuan di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum dikeluarkannya Persesjen Nomor 20 Tahun 2021, penerima PIP harus 2 kali datang ke bank penyalur. Di kedatangan pertama untuk aktivasi rekening PIP. Sementara di kedatangan kedua untuk pencairan dana PIP.

Dikutip dari laman Pusplapdik Kemendikbud, perubahan mekanisme itu bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi. Sebab, di mekanisme 2 kali kedatangan, peserta didik atau orang tua wali mengalami pembengkakan biaya, serta memakan banyak waktu.

Di mekanisme terbaru, penerima PIP dapat langsung mendapatkan buku SimPel dan kartu debit (ATM). Bahkan, dana bansos sudah dapat diambil menggunakan kartu yang diberikan, hanya dengan 1 kali kedatangan ke bank penyalur.

Cara Aktivasi Rekening Bagi Penerima Bantuan KIP/PIP

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid penerima dana bantuan tersebut, ataupun secara kolektif dengan diwakili oleh pihak sekolah.

Jika dilakukan secara mandiri, proses aktivasi rekening penerima dari jenjang SD harus didampingi oleh orang tua atau wali murid. Adapun aktivasi rekening PIP secara kolektif dilakukan apabila jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur, ada aturan pembatasan sosial akibat pandemi, atau akses transportasi sulit.

Cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur. Bank penyalur PIP untuk peserta didik jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah BRI. Adapun BNI menjadi bank penyalur dana PIP bagi pelajar SMA/Paket C.

Kemudian, di kantor bank penyalur, penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.

Saat mendatangi penyalur, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh peserta didik/wali murid atau kepala sekolah/guru yang mewakili proses aktivasi rekening kolektif.

Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara mandiri adalah:

  1. Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau Kartu Pelajar
  2. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP, untuk contoh bisa dilihat disini : Klik Disini
  3. Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, harus dengan pendampingan orang tua/wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
  4. Form/Blangko pembukaan rekening dari bank penyalur.

Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif adalah:

  1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
  2. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP/ Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
  3. Surat pertangungjawaban mutlak (SPJTM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
  4. Identitas diri kuasa peserta didik.
  5. Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.

Besaran bantuan dana PIP Kemendikbud 2021 sesuai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori