Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
- 19.824
- Juknis & Panduan
- 16 Oktober 2023
Pasal 2
Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Guru ASN bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
- Kementerian;
- Pemerintah Daerah; dan
- satuan pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus di bawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN.
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Guru ASN dilaksanakan dengan prinsip:
- tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
- efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
- transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
- akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
- kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pasal 4
Tunjangan Guru ASN terdiri atas:
- Tunjangan Profesi;
- Tunjangan Khusus; dan
- Tambahan Penghasilan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini