Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah
- 19.824
- Juknis & Panduan
- 16 Oktober 2023
BAB III : TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
- Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
- Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memiliki NUPTK; dan e. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Pasal 9
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
- Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
- Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
- Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini