Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah mastiokdr.com

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah

BAB IV : TAMBAHAN PENGHASILAN

Pasal 11

  1. Guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
  2. Guru ASN di daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
    b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    c. belum memiliki sertifikat pendidik;
    d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
    e. memiliki NUPTK;
    f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
    g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
    h. terdaftar aktif pada Dapodik.
  3. Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
    a. Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
    b. Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
    c. Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 12

  1. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  2. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pasal 13

  1. Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. enyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Pasal 14
Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori