Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui SSCASN Tahun 2023
- 1.791
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 17 September 2023
Tentang e-Meterai
Mengutip dari laman resminya, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
E-meterai digunakan pada dokumen dan transaksi elektronik yang terutang Bea Meterai. Selain itu juga untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, dan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Dokumen yang Menggunakan e-Meterai
Penggunaan e-meterai biasanya untuk beberapa keperluan dokumen, seperti dokumen yang akan digunakan sebagai latar pembuktian di pengadilan, dokumen yang bea meterainya kurang dari yang seharusnya, serta dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
Bentuk-bentuk dokumen yang memerlukan materai diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Berikut ini beberapa yang perlu dibubuhkan meterai berdasarkan peraturan tersebut:
-
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
-
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
-
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
-
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
-
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
-
Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
-
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan
-
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Link Pembelian E-Meterai
Selain membeli meterai elektronik melalui laman e-meterai, pembelian juga bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri.
Berikut ini beberapa link pembelian e-meterai:
PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku: https://e-materai.pajakku.com/
PT FINNET INDONESIA: https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id
Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui SSCASN Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK Melalui SSCASN Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- cpns
- cpns-2023
- formasi-asn-2023
- formasi-pppk-dan-cpns
- kemendikbudristek
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- surat-keputusan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini