Jumlah Pendaftar Melebihi Pagu Sekolah, Ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan Yang Digunakan Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri mastiokdr.com

Jumlah Pendaftar Melebihi Pagu Sekolah, Ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan Yang Digunakan Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri

  • 4.270
  • PPDB
  • 8 Maret 2024

www.mastiokdr.com | Jumlah Pendaftar Melebihi Pagu Sekolah, Ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan Yang Digunakan Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jumlah Pendaftar Melebihi Pagu Sekolah, Ini Kriteria Pemeringkatan/Perangkingan Yang Digunakan Pada PPDB Jatim 2024 Jenjang SMA/SMK Negeri.

Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2024 ini terdari dari Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) , Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Jalur Zonasi (SMA/SMK) dan Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK). Ketika calon peserta didik yang mendaftar melebihi pagu/kuota sekolah, misalnya kuota/pagu sekolah 100 siswa tetapi yang mendaftar ada 250 siswa maka akan diadakan perangkingan/pemeringkatan untuk calon siswa yang diterima sebanyak 100 siswa tersebut dengan kriteria sebagai berikut :

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
  a. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  b. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  c. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK) 
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
  a. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  b. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
  c. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Jalur Zonasi (SMA/SMK) dan Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori