Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Di Daerah
- 5.023
- Gaji dan Tunjangan
- 31 Desember 2024
www.mastiokdr.com | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Di Daerah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Di Daerah.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 416 pada tanggal 16 November 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah. Adapun isi dari keputusan tersebut antara lain sebagai berikut :
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan; | ||
| c. | bahwa terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan tahun anggaran 2024, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah; | ||
| d. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (14) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, selisih nilai alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi khusus fisik, dan/atau perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan; | ||
| e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah; | ||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); |
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911); | ||
| 3. | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151); | ||
| 4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630); | ||
| MEMUTUSKAN: | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024 DALAM RANGKA DUKUNGAN PENDANAAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH. | |
- gaji
- gaji-ke13
- gaji-pns
- gaji-pppk
- peraturan
- peraturan-menteri
- surat-edaran
- tunjangan-guru
- tunjangan-hari-raya-thr
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini