Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Di Daerah mastiokdr.com

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru ASN Di Daerah

KESATU : Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan tahun anggaran 2024 sebesar Rp5.877.820.308.000,00 (lima triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus delapan ribu rupiah).
KEDUA : Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemerintah Daerah menyampaikan data jumlah aparatur sipil negara guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/tambahan perbaikan penghasilan atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretaris Daerah dan Surat Hasil Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Inspektorat Daerah atas kebenaran data.
    b. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan data yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui arsip data komputer paling lambat tanggal 16 Agustus 2024.
    c. Penyaluran hanya dilakukan untuk data yang sesuai dengan SPTJM dan/atau Surat Hasil Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah/Inspektorat Daerah.
    d. Rincian alokasi Dana Alokasi Umum sebagai tambahan dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dihitung berdasarkan rata-rata tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per pegawai aparatur sipil negara guru per bulan dikalikan dengan jumlah pegawai aparatur sipil negara guru.
    e. Rata-rata tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per pegawai aparatur sipil negara guru sebagaimana dimaksud dalam huruf d dihitung berdasarkan jumlah anggaran tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan per daerah per bulan dibagi dengan jumlah pegawai aparatur sipil negara guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    f. Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e lebih besar dari jumlah yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, data yang digunakan merupakan data yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
KEEMPAT : Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan perbaikan alokasi tambahan dana alokasi umum Tahun Anggaran 2023.
KELIMA : Alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA disalurkan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan oleh:
    a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Transfer Umum sebagai dasar untuk menyalurkan dana alokasi umum sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan dalam penyaluran anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2024; dan
    b. Pemerintah Daerah sebagai dasar untuk mencatat penerimaan dana alokasi umum sebagai tambahan dukungan pendanaan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai aparatur sipil negara guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
3. Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
7. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
8. Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
9. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI

LAMPIRAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024 DALAM RANGKA DUKUNGAN PENDANAAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH.

ALOKASI DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2024 PER DAERAH DAN RINCIAN ALOKASI TAMBAHAN DANA ALOKASI UMUM KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBERIAN DUKUNGAN PENDANAAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA GURU YANG GAJI POKOKNYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TIDAK MENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Gaji dan Tunjangan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori