Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS mastiokdr.com

Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS

Penyampaian Usul Penetapan NIP

c. Penyampaian Usul Penetapan NIP
  1) PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l-l dan Anak Lampiran l-m Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2012, dengan melampirkan :
    a. 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l-n Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2012 dengan tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x4 cm;
    b. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yangbersang kutan;
    c. 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
    d. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran l-c Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002;
    e. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran l-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang :
      1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
      2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai swasta;
      3) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
      4) bersedia ditempatkan da seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
      5) tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
    f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang benruajib/POLRI;
    g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
    h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
    i. Fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang benruenang paling rendah pejabat struktural eselon ll;
    j. Daftar kelulusan TKD dan TKB;
    k. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon ll sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l-k Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 2012, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
      1) sejak diangkat sebagai tenaga melaksanakan tugas secara menerus.
      2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.
    l. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi yang memiliki pengalaman kerja; dan
    m. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga Honorer yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran I dan Lampiran ll Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30N.23-4199 tanggal 27 Februari 2014.
2. Khusus bagi tenaga dokter yang telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermeterai, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran l-o Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor g Tahun 2012.

2. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori