Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS
- 925
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 29 April 2014
www.mastiokdr.com | Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 Dan 2014 Menjadi CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor K.26-30/V.47-4199 tanggal 28 April 2014 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
- Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dasar hukum pengangkatan Tenaga Honorer Kategori ll menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012; 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013; 4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu n 2002: 5) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; dan 6) Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30N.23-4199 tanggal 27 Februara 2014 tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Katagori ll Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014. b. Persyaratan tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS meliputi : 1) usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006; 2) mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus; 3) penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD; 4) bekerja pada instansi pemerintah; 5) dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan 6) syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Usul Penetapan NIP
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini